topmetro.news – Satu per satu kasus korupsi di Aceh Singkil menyeruak ke permukaan. Mulai dari kalangan masyarakat, PNS, guru, hingga kepala desa.
Kali ini Kejari Aceh Singkil menahan seorang mantan kepala desa. Di mana nilai kerugian negara akibat ‘ulah’ sang kepala desa tersebut nyaris menyentuh angka miliaran.
Sebut saja IP, mantan Kepala Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil. Setelah lama buron, akhirnya menyerahkan diri. Mantan kepala desa ini diduga telah menyelewengkan Anggaran Dana Desa sejak tahun 2017 hingga tahun 2019. Di mana kerugian negara mencapai Rp802.893.404,77.
Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi kepada awak media mengungkapkan, pelaku penyelewengan Dana Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah inisial IP telah resmi dalam penahanan. Sebelumnya, status IP telah ditetapkan sebagai tersangka.
“IP statusnya hari ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan, yang bersangkutan koperatif saat dipanggil ke Kejari dan kemudian dilakukan penahanan, lantaran dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa,” ucap Budi, Jumat (10/6/2022).
Lanjutnya, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2022. “Dan kasus ini sedang dalam tahap penyidikan,” tambahnya.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti, ada temuan dugaan tindak pidana korupsi oleh IP, dengan kerugian negara Rp802.893.404,77.
“IP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Posisi Perkara
Selanjutnya ia menjelaskan, ada pun kasus posisi perkara tersebut yaitu, pada tahun 2017 hingga 2019 Pemerintah Kampung Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil mendapatkan plot anggaran Dana Desa. Total nilainya Rp1.175.447.520.59.
Kemudian tersangka IP menyalahgunakan Dana Desa tersebut untuk kepentingan pribadinya. Selain itu ada SPJ penggunaan dana yang tidak sesuai dengan realisasinya.
Penetapan tersangka IP berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Kampung Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil TA 2017 hingga 2019.
Budi menyebut, ada temuan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp802.893.404,77.
reporter | Rusid Hidayat